Kurva Penularan Covid-19 Melonjak, Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM

Ilustrasi: antara.
Ilustrasi: antara.

Menteri Dalam Negeri menginstruksikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang semakin melonjak dalam beberapa pekan terakhir. 


“Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021. 

Dalam surat itu, kata Safrizal, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh gubernur, serta seluruh kepala daerah, untuk dapat menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro di daerah masing-masing yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Dalam daerah berzona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu dusun atau RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Pada zona kuning, dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus positif dalam satu dusun atau RT, maka selama tujuh hari terakhir harus dibuat skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sementara untuk zona oranye, dengan kriteria tiga sampai lima keluarga yang tertular Covid-19, maka pemerintah wajib melajukan pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain, kecuali sektor esensial.

Sedangkan pada zona merah, dengan kriteria penularan melebihi zona oranye, maka pemerintah wajib menjalankan skenario pengendalian mencakup semua aspek yang tercantum dalam aspek di zona oranye dengan melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Aturan itu juga meminta pemerintah daerah membatasi keluar masuk wilayah dusun atau RT, maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan melarang kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu penularan.

“PPKM mikro dilakukan lewat koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. termasuk tokoh masyarakat pemuka agama dan tokoh adat,” kata Safrizal.

Dalam surat itu, Kementerian Dalam Negeri juga membatasi jumlah keterisian di sebuah tempat makan atau restoran hingga 50 persen. Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau makanan yang dibawa pulang, tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Sedangkan untuk beribadah di zona merah, pemerintah pusat meminta pemerintah provinsi dan daerah untuk membatasi secara ketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing.