Lagi, Sejumlah Relawan Tolak Pembekuan PMI Banda Aceh

Aksi penolakan pembekuan PMI Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOL Aceh.
Aksi penolakan pembekuan PMI Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOL Aceh.

Sejumlah relawan menggelar aksi di depan Kantor PMI Banda Aceh. Mereka menolak pembekuan PMI Banda Aceh. Aksi itu sudah dua kali dilakukan. 


Koordinator aksi, Munzir, mengatakan PMI Banda Aceh tak pantas dibekukan. Karena tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PMI. 

"Bukannya membekukan kepengurusan secara keseluruhan. Tapi memberhentikan sebagian pengurus PMI Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan informasi tidak tepat," kata Munzir, di sela-sela aksi, Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut Munzir, informasi yang disampaikan kurang tepat itu menimbulkan kegaduhan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan citra PMI Banda Aceh buruk.

Dia menyebutkan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh PMI Pusat Nomor 269/UDD/V/2022 tidak ada penyimpangan jual beli darah antara UDD PMI Banda Aceh dan UDD PMI Tangerang. Seharusnya, pembekuan ini tidak terjadi.

Menurut dia, PMI Pusat harus memberi peringatan tertulis kepada PMI Banda Aceh. Di samping, kata dia, PMI Pusat juga bermusyawarah dengan pengurus. 

Keputusan pembekuan itu, kata dia, sangat kontradiktif. Untuk itu, kata dia, pembekuan PMI Banda Aceh harus dicabut.