Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang etik di Polda Sumut. Foto: RMOLSumut. 
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang etik di Polda Sumut. Foto: RMOLSumut. 

Aksi penganiayaan sang anak membuat karier mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, berakhir lebih cepat


Sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023, memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Perwira Polda Sumut tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Kabid Propam dan Komisi Kode Etik, (menilai) bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis Kode Etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” papar Panca, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Keputusan itu, lanjut Panca, menjadi bukti keseriusan Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya,” pungkas Kapolda Sumut seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 3 Mei 2023.