Langgar Undang-Undang Perikanan, PSDKP Sita Kapal dan Pukat Trawl 

Ilustrasi: Dokumetnasi PSDKP.
Ilustrasi: Dokumetnasi PSDKP.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap awak lima kapal nelayan. Mereka ditangkap karena mencari ikan menggunakan pukat trawl. 


Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan ke lima kapal tersebut tertangkap di perairan Sibolga dan perairan Sumatera Barat. Dua kapal berukuran 5 GT ditangkap di perairan Sumatera Barat oleh Kapal Pengawas Kakap. 

“Sedangkan tiga kapal ikan berukuran 30 GT ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 12," kata Akhmadon, Jumat, 15 April 2022. 

Nelayan itu melanggar Undang-Undang Perikanan. Penangkapan ini dilakukan PSDKP secara berturut-turut dalam sat pekan terakhir. 

Ahmadon mengatakan PSDKP terus bekerja untuk memerangi penggunaan pukat trawl yang semakin marak. Jika tidak ditekan, penangkapan ikan menggunakan alat terlarang itu merusak laut Indonesia. 

Dua kapal yang ditangkap oleh KP Kakap dikembalikan ke pelabuhan asal. Petugas, kata Ahmadon, menyita alat tangkap. Sedangkan kapal yang diperiksa oleh KP HIU 12 dibawa ke Satwas SDKP Padang Pangkalan PSDKP Lampulo.  

Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP juga berusaha mencegah kapal ikan berbendera asing dan Indonesia yang beroperasi secara ilegal. Sepanjang 2021-2022, sebanyak 46 alat tangkap trawl yang diserahkan nelayan kepada pengawas perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo.