Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama.
- Menag Yaqut: Jangan Pilih Pemimpin yang Ganteng dan Bermulut Manis
- Ihwal Biaya Haji, Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK
- Usulan Menag Yaqut Biaya Haji Tahun 2023 Rp 69 Juta akan Didalami DPR
Baca Juga
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding disinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” kata Yaqut, usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam, di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut dia, kasus tersebut sangat tidak baik bagi anak bangsa dan agama. Karena lembaga pendidikannya mengatasnamakan agama.
Langkah kedua, kata Yoqut, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Yaqut khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu akan seperti fenomena gunung es.
“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat," ujar dia.
Menurut Yaqut, kasus tersebut tidak hanya merugikan Islam. Tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarganya.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” kata dia.
Kementerian Agama, kata dia, juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Dia menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” sebutnya.
Yaqut mengaku sudah meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
- Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Meningkat 10 Persen
- Perempuan dan Anak Korban Konflik Aceh Belum Mendapat Perlindungan Khusus
- UPTD PPA, Bukti Keseriusan Pemerintah Aceh Lindungi Perempuan dan Anak