Lantik Pengurus Pusat PJI, Jaksa Agung Minta Pengurus Beradaptasi pada Sejumlah Perubahan Regulasi

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dokumentasi Kejagung.
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dokumentasi Kejagung.

Jaksa Agung Burhanuddin melantik 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024. Burhanuddin berharap pengurus baru menjadikan PJI lebih baik lagi.


“Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada Bapak Dr Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGAE atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode 2022 – 2024,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.

Burhanuddin mengatakan pergantian kepengurusan merupakan sebuah dinamika. Kepada pengurus PJI yang baru dilantik, dia berpesan agar selalu menjaga amanah dan kepercayaan seluruh anggota. 

Jaksa Agung juga meminta pengurus baru segera menyusun program kerja berkualitas dan segera menuntaskan program kerja yang belum tuntas. Terutama untuk menjadikan para jaksa semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani. 

Pengurus PJI juga diminta untuk memberikan perhatian pada Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dia meminta pengurus PJI menggelar seminar internal untuk membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan seluruh jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang tersebut. 

Di samping itu, kejaksaan juga dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP. Untuk itu, jaksa perlu mengawal proses undang-undang ini. 

“Forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” kata Burhanuddin. 

Selain itu, Burhanuddin juga meminta perhatian PJI dalam menghadapi isu amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan. 

Hal yang lain yang perlu diperhatikan PJI adalah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang berlaku sejak 25 November 2013. Burhanuddin menilai aturan internal ini perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman. 

Terutama terkait masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil.

PJI juga diminta mencermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, yang berpotensi melemahkan kewenangan institusi. 

“Jika diperlukan, segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi,” kata Burhanuddin.

Keenam, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.