Lapor Perusahaan Diduga Bermasalah, LPLA Sebut LKPP Sudah Minta Itjen PUPR Tindaklanjuti

LKPP. Foto: Net.
LKPP. Foto: Net.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, meminta Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindaklanjuti laporan pihaknya ihwal paket lanjutan pembamgunan ruas jalan Geumpang-Pameu Provinsi Aceh.


Nashruddin mengatakan, surat LKPP Nomor 19245/D.4.3/08/2022 terkait  permohonan tanggapan dan tindaklanjut. Kemudian LKPP merespons pengaduan yang disampaikan oleh LPLA tentang persyaratan kemampuan dasar PT PPM tidak memenuhi syarat.

"PT PPM diduga telah menyampaikan keterangan yang tidak benar alias palsu terhadap pengalaman kerja yang diajukan untuk memenuhi syarat tender," kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kemudian PT HK dalam suratnya Nomor DSU/Hn.662/UU.142/VII/2022 menyatakan tidak benar ada sub kontrak dengan PT PPM pekerjaan Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat senilai Rp 229 miliar.

Dia menyebutkan, LKPP meminta Inspektorat Jenderal PUPR menindaklanjuti dengan berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pasal 78 Ayat 1 Huruf (a) dalam hal peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukandalamdokumen pemilihan, Peserta Pemilihan dikenakan sanksi.

Pasal 78 Ayat 5 huruf (a) pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (c) dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan penawaran dan sanksi daftar hitam selama dua tahun.

"Dengan dikeluarkannya surat dari LKPP tersebut maka proses selanjutnya dilakukan evaluasi ulang dan secara aturan maka calon pemenang cadangan berikutnya ditetapkan sebagai pemenang jika ada. Jika tidak ada calon pemenang cadangan maka langkah berikutnya dilakukan tender ulang," ujarnya.