Laporan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRK Banda Aceh Masuk Tahap Penyidikan 

Ilustrasi pencemaran nama baik. Foto: net.
Ilustrasi pencemaran nama baik. Foto: net.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) Banda Aceh, Husaini melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh seorang wanita berinisial E ke Polresta Banda Aceh. Laporan dengan nomor LP/B/547/XII/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH dilakukan pada 8 Desember 2022 lalu.


Saat ini kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik kepada Husaini pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Dalam SP2HP Nomor: B/183/III/RES.1.18/2023/Sat Reskrim tersebut, penyidik menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan Interogasi/klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait laporan yang yang diajukan Husaini. Penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara.

"Dari hasil Gelar Perkara, perkara tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," sebut penyidik dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Masih dalam surat yang sama, penyidik juga menyarankan pelapor untuk dapat menghubungi pihak penyidik satreskrim Polresta Banda jika ada hal yang perlu disampaikan atau diberitahukan sehubungan dengan kasus tersebut 

Sementara itu, Kuasa Hukum Husaini yang bernama Muzakir yang dihubungi Kantor Berita RMOLAceh membenarkan bahwa SP2HP kasus yang dilaporkan kliennya telah diterima. Surat tersebut diterima pada Senin, 13 Maret 2023.

"Proses pencemaran nama baik sudah dilaporkan juga ke Polresta dan sudah keluar SP2HP," sebut Muzakir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 14 Maret 2023.

Muzakir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan berdiskusi terlebih dahulu dengan Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin terkait SP2HP tersebut. 

"Dan kita akan koordinasi dengan ketua YARA juga dulu, tapi sudah kita laporkan secara pidana, kalau tidak salah semua sudah dipanggil dan mau ditingkatkan statusnya ke penyidikan, tapi bisa konfirmasi langsung ke Polresta," ujar Muzakir.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama membenarkan laporan Husaini sudah di tingkat ke status penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Sekitar empat orang saksi," ujar Fadillah.