Larangan untuk ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh Harus Berlaku Juga bagi Masyarakat Umum

Ilustrasi: ayojakarta.
Ilustrasi: ayojakarta.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Aceh Damai, Aljawahir, menilai instruksi Gubernur Aceh yang melarang aparatur sipil negara dan tenaga kontrak dilarang membuat, menghadiri pesta dan sejenisnya kurang tepat. Aturan itu seharusnya berlaku juga untuk masyarakat umum. 


“Virus itu tidak hanya menyasar ASN dan tenaga kontrak di Pemerintah Aceh saja. Jadi tidak tepat kalau aturan itu dibuat hanya untuk ASN dan tenaga kontrak saja,” kata Aljawahir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 11 Januari 2021.

Aljawahir mengatakan Covid-19 adalah wabah dan berstatus pandemi. Di Indonesia, wabah ini masuk dikategorikan sebagai bencana nasional non alam. Seharusnya, penanganan wabah ini juga dilakukan secara menyeluruh. Aturan yang hanya menyasar ASN dan tenaga kontrak sangat tidak tepat. 

Menurut Aljawahir, Gubernur Aceh perlu mengkaji ulang aturan itu. Dalam situasi seperti ini, kata Aljawahir, Pemerintah Aceh seharusnya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 kepada masyarakat secara luas. Termasuk membuat kebijakan dengan sangat hati-hati agar masyarakat tidak menganggap virus ini lelucon. 

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai Instruksi Gubernur itu adalah kebijakan keliru. Nasrul menilai aturan itu sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan pemberantasan Covid-19. 

"Menurut saya Ingub tersebut sesuatu yang menunjukkan ketidakmampuan memahami Covid-19 dan pemaparannya oleh satgas Covid-19 Aceh," kata Nasrul.

Menurut Nasrul, seharusnya Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Aceh. Gubernur Aceh, kata dia, dapat saja meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengundang kerumunan massa yang dapat menyebabkan ledakan kasus Covid-19. 

Di Aceh, jumlah warga yang tertular Covid-19 mencapai 8.919 orang. Penderita yang dirawat saat ini 898 orang, sembuh 7.659 orang, dan 362 orang meninggal dunia. 

Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG, mengatakan hari tercatat 10 kasus baru dan semua terjadi di Banda Aceh. Pasien yang dilaporkan sembuh dalam 24 jam terakhir sebanyak delapan orang. Tidak ada penambahan kasus meninggal dunia.  

Menurut SAG, potensi peningkatan kasus Covid-19 di Aceh bukan hanya di Banda Aceh. 18 daerah lain di Aceh juga masuk dalam kategori oranye. Bahkan daerah risiko rendah (zona kuning) seperti Aceh Barat Daya, Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara, pun belum benar-benar aman dari ancaman virus corona. 

“Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, semua kalangan diimbau untuk menghindari kerumunan di tempat-tempat umum. Selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1–1,5 meter. Mengenakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin dengan memakai sabun adalah keniscayaan dalam masa pandemi ini,” kata SAG.