Personel Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang terpaksa melumpuhkan bandar narkotika berinisial MS (35). Karena berupaya kabur saat dibawa ke kantor kepolisian setempat, Senin, 3 Oktober 2022.
- Lagi Asyik Ngelem, Lima Remaja di Banda Aceh Diringkus Polisi
- Bandar Publishing Terbitkan Doa Orang Gila
- Pihak UNHCR Enggan Berkomentar Usai Pantau Imigran Rohingya di BMA
Baca Juga
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat personil Polsek Simpang Kiri menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di timbangan sawit milik warga di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
“Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam botol kecil dan satu set alat isap sabu atau bong di dalam tas sandang warna coklat milik MS,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, MS dibawa kr Polsek menggunakan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. namun, SP melompat ingin kabur.
"MS berupa kabur adengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai pinggang," ujar Winardy.
Winardy menyebutkan, petugas kemudian membawanya ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong alias tewas.
- Polisi Bakal Tindak SPBU Nakal di Aceh
- Polda Aceh akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024, Amankan Mudik dan Idul Fitri
- Polisi akan Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran