LBH Banda Aceh Advokasi Kasus Wartawan Jadi Korban Penipuan Rumah Kredit

Istri wartawan korban penipuan rumah kredit Faradilla Safritri saat menantangani pemberian surat kuasa hukum kepada pihak LBH Banda Aceh. Foto: Ist
Istri wartawan korban penipuan rumah kredit Faradilla Safritri saat menantangani pemberian surat kuasa hukum kepada pihak LBH Banda Aceh. Foto: Ist

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh memberikan pendampingan hukum (mengadvokasi) kepada wartawan, Reza Gunawan dan istrinya Faradilla, yang menjadi korban kasus penipuan pembelian rumah kredit. Saat ini, kasus itu sedang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh.


Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan LBH Banda Aceh telah menerima pengaduan Reza dan Faradilla. Keduanya meminta bantuan pendampingan hukum. Supaya LBH Banda Aceh dapat mengawal kasus yang menimpa mereka.

"Kami sudah menerima pengaduan dari korban pagi tadi. Kami menduga pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian tidak melakukan aksinya sendirian," kata Qodrat, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.

Untuk itu, kata Qodrat, LBH Banda Aceh akan mengawal kasus tersebut. Sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat bisa terungkap. Qodrat mendesak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH, yaitu warga Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

NH ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan, Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

"Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya," kata Reza.

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Pelapor atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.

Sementara NH dilapor ke Polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.