LBH Banda Aceh Sebut Banyak Hakim Syariah di Aceh Tak Paham Urusan Pidana

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual di Aceh lemah. Aturan itu diatur dalam Qanun Jinayah. Salah satu penyebab adalah minimnya pemahaman para hakim tentang urusan pidana.


"Padahal, jika dilakukan proses hukum ini melalui Undang-Undang Perlindungan Anak itu lebih bagus," kata Syahrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 18 Juni 2021.

Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, kata Syahrul, lebih khusus mengatur tentang hukuman terhadap pelecehan anak. Sementara di masyarakat terjadi perdebatan. Sebagian meminta pelaku kejahatan seksual dihukum dengan undang-undang. Sementara lainnya meminta pelaku dihukum dengan qanun karena merupakan lex spesialist.

Namun, perbedaan pemahaman itu sebenarnya dapat diselesaikan karena UU Perlindungan Anak juga merupakan lex spesialist. Dan aturan yang lebih rendah harusnya mengikuti aturan yang lebih tinggi, seperti Qanun Jinayah mengikuti aturan dalam UU Perlindungan Anak.

Syahrul menjelaskan, di tingkat pertama, aparat penegak hukum  sering menangani kasus tentang anak dan pidana. Jaksa juga begitu dalam mengungkap kasus-kasus pidana. 

Namun di tingkat Mahkamah Syar'iyah, hakim sering kali tidka paham Apalagi kebanyakan hakim-hakim Mahkamah Syariah Aceh adalah hakim dari luar daerah. Mereka kebanyakan hanya menangani kasus-kasus pembagian harta, perceraian, perkawinan dan warisan yang merupakan ranah perdata. 

"Tiba-tiba dipindah ke Aceh dia disuruh mengadili kasus pidana," kata Syahrul. 

Syahrul menilai, kapasitas hakim itu adalah perdata bukan pidana. Oleh karena itu, kata Syahrul, sebenarnya tidak aneh lagi, kalau kemudian pelaku-pelaku kejahatan seksual ini dihukum bebas atau dihukum ringan oleh hakim. Mereka, kata Syahrul, tidak punya perspektif terhadap isu-isu pidana karena mereka didik untuk menangani perkara perdata.

Polisi dan jaksa, kata Syahrul, juga mengalami hal yang sama. Namun di tingkat Mahkamah Syariah, kondisinya sudah sangat parah. Syahrul mencontohkan saat pelaku kekerasan seksual itu dicambuk, tentu hukumannya dianggap selesai. Bahkan mereka dapat menikmati udara bebas dalam waktu 90 hari.

Padahal yang harus diperhatikan juga aspek psikologis korban yang belum sembuh. Apalagi pelaku berasal dari keluarga dekat.

"Belum lagi si korban ini kenak bully di kampungnya, di sekolahnya, siapa yang bertanggungjawab seharusnya," kata dia.

Oleh karena itu, jika melihat dari UU Perlindungan Anak, maka yang bertanggungjawab terhadap korban anak itu adalah negara melalui lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan. DP3A, P2A, itu harus menjamin keberlangsungan sekolah dan tempat tinggal sosialnya korban.