Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengatakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Namun penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan di dunia kesehatan.
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Polres Aceh Tengah Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja 25 Kilogram
- BNN Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Baca Juga
"Selama ini pun untuk rehabilitas pengguna narkoba, ganja diberikan. Namun dosisnya diatur oleh tim medis,” kata Syahrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 4 Juli 2022.
Syahrul mengatakan hukum melarang ganja untuk dikonsumsi. Jika nanti dilegalkan untuk kepentingan medis, Syahrul berharap ganja tidak dipergunakan secara bebas, seperti rokok.
Bahkan Syahrul mendorong agar dilakukan penelitian yang lebih mendalam terhadap manfaat ganja bagi kebutuhan medis. Dengan demikian manfaat ganja benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, M Rizal Falevi Kirani, menyetujui legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dia meyakini zat yang terdapat dalam tumbuhan ganja dapat mengobati beberapa jenis penyakit.
Untuk itu, kata dia, perlu dibentuk regulasi untuk mengontrol pengedaran ganja. Sehingga tak digunakan ke hal yang negatif. "Karena selama ini ganja hanya diekspor secara ilegal."
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Polres Aceh Tengah Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja 25 Kilogram
- BNN Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar