Legalkan Tambang Rakyat, DPR Aceh Buat Qanun Khusus

Peambangan emas di Aceh Barat. Foto: dok Gerak.
Peambangan emas di Aceh Barat. Foto: dok Gerak.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berencana melegalkan pertambangan rakyat. Hal ini akan diatur dalam sebuah qanun khusus terkait pertambangan rakyat. 


Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpannusir Rasman mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat Aceh. Terlebih, kata Irpan, hadirnya regulasi ini tentu sangat menguntungkan masyarakat.

"Bagi kami prinsipnya apapun yang menguntungkan masyarakat, pemerintah harus melegalkan sejauh tidak mengganggu lingkungan," kata Irpannusir di Banda Aceh, Senin, 18 Januari 2021.

Menurut Irpan, seharusnya pemerintah membuat regulasi agar pertambangan dikelola oleh masyarakat secara langsung. Regulasi tersebut yang bakal dibuat nantinya akan memberdayakan masyarakat untuk melakukan pertambangan secara tradisional. 

Ketua Komisi yang membidangi perekonomian, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup ini menyampaikan, langkah ini perlu dilakukan karena dapat menguntungkan masyarakat secara langsung, bukan sekelompok pengusaha yang menurunkan alat berat hingga merusak lingkungan.

"Ke depan kita mencoba buat regulasi tambang ini dikelola masyarakat, ketimbang hanya menguntungkan sekelompok pengusaha saja," kata Irpannusir.

Irpan menyebutkan selama ini Komisi II DPR Aceh banyak menerima laporan masyarakat terkait pertambangan dari beberapa daerah. Termasuk, kata Irpan, indikasi alat berat milik perusahaan yang diturunkan ke lokasi pertambangan.

Di beberapa daerah pertambangan rakyat yang masih aktif, lanjut Irpan, seperti Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Barat, masyarakat menambang secara tradisional. 

"Biarkan saja yang rakyat yang menikmati, jangan menurunkan alat berat. Karena kalau sudah main alat berat masyarakat akan terkucilkan, pengusaha yang menikmati hasil tambangnya," kata Irfan.

Irpan berharap pertambangan rakyat ini dapat dilegalkan, terutama yang memiliki potensi emas. Dengan syarat dan catatan tidak merusak lingkungan seperti menurunkan alat berat ke lokasi pertambangan tersebut.

Rencana tersebut belum dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas 2021. Rencana ini harus melewati proses observasi dan kajian lapangan.

"Setelah semuanya selesai baru nanti kita usulkan dan dimasukkan dalam Prolegda prioritas 2022," ujar Irpan.