Lewat Revisi Qanun, DPR Aceh Perkuat Peran Wali Nanggroe

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irawan Abdullah. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irawan Abdullah. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irawan Abdullah, mengatakan pihaknya terus berupaya menguatkan lembaga Wali Nanggroe. Kehadiran lembaga tersebut merupakan keistimewaan Aceh.


"Lahirnya lembaga Wali Nanggroe di Aceh menjadi sebuah kekhususan yang memang diinginkan sesuai MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006," kata Irawan Abdullah, Rabu, 24, Agustus 2022.

Menurut Irawan, selama ini peran Wali Nanggroe hanya bersifat seremonial. Seharusnya, kata dia, harus memiliki fungsi yang dapat menguatkan UUPA dan persoalan dana otsus.

Untuk itu, kata dia, revisi qanun nanti diharapkan peran dan fungsi wali nanggroe akan dikuatkan dam bertambah banyak. Seperti mengkoordinir sejumlah lembaga kekhususan di Aceh.

"Tentunya revisi qanun tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan kita sampaikan kepada Mendagri untuk bisa di paripurna di tahun ini," sebut dia.