Likuidasi dan Utang

Unjuk rasa Forum Kreditor Konkuren PT Istaka Karya (FKKI) di depan Gedung Kementerian BUMN pada 17 November 2011. Foto: RMOL.
Unjuk rasa Forum Kreditor Konkuren PT Istaka Karya (FKKI) di depan Gedung Kementerian BUMN pada 17 November 2011. Foto: RMOL.

LIKUIDASI perusahaan BUMN (Persero) dapat terjadi karena aset netto bernilai minus besar sekali dan perusahaan sudah berhenti beroperasi. Kondisi seperti ini dalam usulan proses likuidasi, misalnya, pertama, dijumpai pada PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Iglas (Persero).

Kedua, perusahaan masih beroperasi, namun aset netto bernilai negatif seperti PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), atau karena utang telah jauh lebih besar dibandingkan aset netto, seperti pada PT Istaka Karya (Persero).

Artinya, masalah utang yang lebih besar dibandingkan kemampuan perusahaan persero dalam membayar utang, maupun utang yang lebih besar dibandingkan aset netto, adalah merupakan indikator pintu masuk proses likuidasi perusahaan mulai terbuka lebar.

Mekanisme transmisi ditunjukkan sebagai berikut. Pada awalnya perusahaan mengalami persoalan inefisiensi. Nilai pasar menurun. Persoalan tadi berlanjut menjadi masalah likuiditas. Kemudian suntikan utang yang melebihi kapasitas, dapat menurunkan profitabilitas perusahaan.

Ketika perusahaan BUMN mulai masuk ke dalam program restrukturisasi, maka perusahaan mungkin antara lain mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Apabila perusahaan tidak kunjung sehat, selanjutnya perusahaan mungkin menjalani pilihan digabungkan atau dipisahkan, atau perusahaan mengalami perombakan struktur organisasi dan dilakukan penyegaran kepemimpinan.

Perubahan visi, misi, dan strategi perusahaan dilakukan. Kinerja organisasi perusahaan dilakukan perbaikan-perbaikan terukur. Kemudian, apabila masalah keuangan tidak kunjung membaik, maka opsi usulan memasuki proses likuidasi dapat terjadi.

Jadi, singkat kata, indikator utang perusahaan kemudian menjadi sangat penting untuk dicermati.

Hal itu, karena Kementerian BUMN sebagai kementerian yang membina BUMN dan kementerian teknis, keduanya tidak mungkin dapat bertindak untuk memberlakukan langkah korporasi secara spektakuler ekstrem, agar perusahaan holding atau perusahaan pada klaster yang sama, dan kondisi keuangan mereka jauh lebih sehat, untuk melakukan penalangan (bail out) pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas, yang mengalami kesulitan keuangan parah.

Langkah korporasi tidaklah sama seratus persen sebagaimana keleluasaan hubungan ekonomi rumah tangga, yang bertindak sebagai patron di antara hubungan kekeluargaan anggota ekonomi rumah tangga.

Demikian pula langkah korporasi sungguh tidak memungkinkan untuk meniru perilaku the godfather sebagai pemimpin mafia bertindak sebagai induk semang melakukan perlindungan terhadap anak-anak perusahaan dalam konglomerasi mereka.

Yang dapat dilakukan pemerintah adalah memerintahkan BUMN Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk melakukan kegiatan supervisi restrukturisasi perusahaan, agar perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan menjadi sehat kembali.

Akan tetapi sebagaimana usulan proses likuidasi di atas, PPA tidak senantiasa berhasil menyehatkan BUMN. PPA juga dimungkinkan pernah memerlukan PMN untuk keuangan senantiasa terjaga sehat.

|Penulis adalah peneliti Indef dan pengajar di Universitas Mercu Buana.