LPLA Mendesak Kajati Aceh Segera Menetapkan Tersangka Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

Kejati Aceh. Foto: net
Kejati Aceh. Foto: net

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar,  mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menetapkan tersangka kasus Jembatan kilangan Aceh Singkil. Dalam proses tender, PT Sumber Cipta Yoenanda telah melakukan pemalsuan laporan keuangan audit akuntan publik.


“Terdapat kelebihan bayar sedangkan pekerjaan belum mencapai 100 persen,” kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.

Hal itu sesuai dengan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh Nomor 24.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 Tanggal 29 Juni 2020.

Sedangkan laporan keuangan yang disampaikan PT Sumber Cipta Yoenanda, BPK sudah melakukan konfirmasi melalui surat Nomor 02/LKPD.PROV.ACEH/05/2020 tanggal 28 Mei 2020 ke KAP Ranto & Rekan.

Berdasarkan surat balasan konfirmasi dari KAP tersebut nomor 04/Kong/KAP/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 disebutkan bahwa KAP Ranto belum pernah mendapat penugasan dari PT.SCY. Serta belum pernah mengeluarkan laporan audit neraca tanggal 31 Desember 2018.

Nasruddin mengatakan pekerjaannya terlambat. Namun tetap dibayar 100 persen. Anehnya, tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Menurut dia, PPK sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang. “Semoga penegakan hukum tidak tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” kata Nasruddin.