LPLA Minta Pemerintah Aceh Batalkan Tender Pengadaan Bibit Kelapa Pandan Wangi

Nasruddin Bahar. Foto: dokumentasi pribadi.
Nasruddin Bahar. Foto: dokumentasi pribadi.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, meminta Kepala Biro Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (UKPBJ/ULP) Aceh membatalkan pengadaan bibit kelapa pandan wangi. Tender ini dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis.


“Tender ini tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan,” kata Nasruddin Bahar, Kamis, 12 Mei 2022. 

Nasruddin mengatakan syarat teknis yang dimaksud adalah laporan hasil evaluasi kelayakan kebun sumber benih tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tim UPTD Pusat dan Tim UPTD Perkebunan Aceh. Kedua lembaga ini adalah pelaksana pengawasan. 

Enam paket yang menurut Nasruddin perlu dibatalkan yaitu pengadaan bibit kelapa pandan wangi untuk pengembangan kawasan pengembangan kelapa pandan wangi di wilayah Aceh Besar senilai Rp 629,5 juta, di wilayah Pidie senilai Rp 400,6 juta dan wilayah Aceh Timur Rp 453,2 juta. 

Selain di daerah-daerah itu, Nasruddin ketidaklayakan juga ditemukan dalam pengadaan bibit kelapa pandan wangi untuk pengembangan kawasan kelapa pandan wangi wilayah Pidie Jaya senilai Rp 549,4 juta, untuk Kecamatan Juli, Bireuen, sebesar Rp 457,8 juta dan untuk pengadaan bibit kelapa pandan wangi Bireuen sebesar Rp 1,8 miliar. 

Nasruddin mengklaim bahwa tim UPTD belum mengeluarkan rekomendasi hasil evaluasi 2021 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen Pemilihan. Menurut Nasruddin, jika Pokja menetapkan hasil evaluasi, maka hasil penetapan pemenang berpotensi cacat hukum karena ada persyaratan teknis yang tidak terpenuhi.  

"Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, LPLA menyarankan agar Kepala UKPBJ, dalam hal ini kepala Biro PBJ Aceh, membatalkan paket tersebut sampai dengan semua persyaratan terpenuhi," kata Nasruddin.