LPSK Jakarta Berikan Perlindungan bagi Wartawan Korban Intimidasi

Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: ist.
Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: ist.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mengabulkan permohonan perlindungan untuk Asnawi Luwi dan Lisnawati. Asnawi adalah wartawan Serambi Indonesia yang menjadi korban intimidasi oknum anggota Tentara Nasional Indonesia. 


“Korban berharap perlindungan itu berupa perlindungan melekat untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan pada korban. Korban saat ini merasa was-was karena pelaku belum ditangkap. Status perkara ini juga memosisikan klien kami terancam,” kata Askhalani bin Muhammad Amin, pengacara Asnawi Luwi, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.

Rumah Asnawi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, dibakar seseorang yang diduga anggota TNI. Tak ada korban jiwa dari kejahatan yang menyebabkan Asnawi Luwi mengalami kerugian akibat rumah dan mobilnya dibakar. 

Saat ini, kata Askhalani, kasus tersebut ditangani oleh Pomdam Iskandar Muda setalah Polda Aceh melimpahkan perkara itu. Askhalani mengatakan surat dari LPSK untuk Asnawi Luwi diterima pada 24 Januari 2022.

Askhalani mengatakan korban dihantui rasa ketakutan. Terutama setelah banyak orang yang tidak dikenal menghubungi Asnawi Luwi lewat telepon. Mereka, kata Askhalani, ingin bertemu dengan Asnawi. 

“Untuk memberikan kenyamanan bagi klien kita, pihak meminta LPSK Jakarta memberikan pengaman sepenuhnya bagi korban yang kita aktivitas sehari-hari masih aktif menyajikan berita di tempat beliau bekerja," kata Askhalani.

Askhalani juga berharap kasus ini dikawal oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan organisasi profesi dan perusahaan pers di Aceh.