Manager program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan, mempertanyakan putusan banding terhadap dua terdakwa yang lebih ringan dalam kasus kematian lima individu gajah di Desa Tuwi Peuria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Keputusan dinilai adil disbanding dengan 11 orang terdakwa lainnya.
- Sambo Sampai Ngantuk Nunggu Hakim Bacakan Vonis
- 149 Motor Balap Liar Diamankan Polisi Saat Ramadan di Aceh
- KPK Periksa Saksi Lain Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel
Baca Juga
Perkara terhadap Para Terdakwa di pisah menjadi 2 nomor/berkas. Yakni satu perkara dengan nomor : 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA terdiri dari dua orang Terdakwa dan satu perkara dengan nomor : 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA terdiri dari sembilan orang Terdakwa.
“Dua terdakwa yang divonis lebih ringan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Missi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
Berdasarakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kata dia, kedua terdakwa ialah yang melakukan transaksi niaga atas barang bukti berupa gading gajah Sumatera. Karena itu vonis terhadap terdakwa jangan diringankan.
Missi menilai, Mejelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya di Aceh. Karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan ancaman lebih berat, yakni ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap salah seorang terdakwa hampir mendekati ancaman maksimal.
“Ini tentu kabar baik terhadap proses penegakan hukum Konservasi dan Sumber Daya Alam di Aceh,” sebut Missi.
Harapannya, kata Missi, instansi pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh bisa juga memberikan putusan serupa terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Aceh. Terutama bagi para pelaku yang berbisnis dan mencari keuntungan ekonomi dengan cara memperdagangkan organ satwa yang dlindungi.
“Sehingga kejahatan serupa tidak terulang lagi di Aceh khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” kata Missi.
- Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Bireuen
- Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana BOS
- Pengamat Minta Kasus Kematian Kapten Abdul Majid Tidak Disederhanakan