LSGK: Tiap Tahun Kasus Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar di Aceh Meningkat

Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring  FJL Aceh (kiri), Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal (tengah), dan Missi Muizzan, Manager Program LSGK (kanan). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring FJL Aceh (kiri), Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal (tengah), dan Missi Muizzan, Manager Program LSGK (kanan). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan, mengatakan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar meningkat tiap tahun di Aceh. Hal ini membuktikan pencegahan belum maksimal.


Tahun 2022, kata Missi, mencapai 16 kasus. Pada tahun 2019, kata Missi, hanya 10 kasus, pada 2020 ada 11 kasus, dan pada 2021 sebanyak 15 kasus.

"Artinya memang kejahatan masih berlanjut di Aceh,” kata Missi, saat konferensi pers ‘Publikasi Pemantauan Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Satwa Lindung di Aceh’ di Sekretariat FJL Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 Januari 2022. 

Menurut Missi, penegakan hukum yang dilakukan sudah ditangani dengan baik. Meskipun ada yang belum selesai.

Sementara itu, Kadiv Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Afifuddin Acal, menilai dalam kasus ini yang harus dilakukan ialah pengawalan terhadap penegak hukum. Karena kondisi sosial dan budaya masyarakat sangat erat berkaitan.

Menurut Afif, hingga saat ini aktor intelektual belum tersentuh. Ironinya, kata dia, hanya tertangkap pemburu.

"Saya tidak yakin polisi tidak mampu, dengan perangkat yang sudah sangat canggih, ini adalah catatan penting,” sebut Afif.