M Falevi Kirani Mengaku Siap Hadapi Usulan PAW dari DPP PNA

Anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA, M Rizal Fahlevi Kirani. Foto: Ist.
Anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA, M Rizal Fahlevi Kirani. Foto: Ist.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi PNA, M Rizal Falevi Kirani, mengaku siap menghadapi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Tentunya dengan sesuai hukum yang berlaku dalam undang-undang, kita tetap hadapi usulan tersebut," kata Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Februari 2023.

Falevi mengatakan, selaku warga negara yang baik dan menaati hukum, dirinya bersama Samsul Bahri alias Tiyong akan menempuh upaya yang telah disediakan oleh hukum. Dirinya juga dan Tiyong akan tetap menerima hasil putusan pengadilan. Namun saat ini masih ada satu gugatan yang masih berproses di pengadilan. 

"Kita tunggu dululah apa pertimbangan Majelis Hakim atas putusan Mahkamah Agung (MA), putusan MA saja belum keluar. Jadi kenapa harus buru-buru sekali," ujar Falevi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf menyerahkan surat balasan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani. Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri.

"Kami hari ini menyerahkan dokumen PAW terhadap Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani dan itu semuanya sudah sejak tahun lalu (diajukan) belum diproses," kata Irwandi Yusuf kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan surat PAW di DPR Aceh, Selasa, 21 Februari 2023.

Menurut Irwandi, penyerahan surat tersebut berkaitan dengan sudah ada hasil inkrahnya dari gugatan di Mahkamah Agung (MA). Dirinya meminta pimpinan DPR Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA sebagai perganti nantinya di DPR Aceh.

"Kita berharap juga proses PAW ini dilakukan secepatnya oleh pimpinan DPR Aceh," ujar Irwandi didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Miswar Fuady dan sejumlah penggurus PNA lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, mengatakan DPR Aceh akan melakukan proses terkait PAW dari Partai PNA. Proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan tata tertib.

"Sejatinya lembaga tetap akan memproses setiap surat yang masuk,” kata Pon Yaya.

Pon Yaya mengatakan, PAW Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani masih dalam proses hukum. Sehingga, tidak dapat langsung diteruskan ke proses lembaga. Karena harus ditunggu secara jelas. 

"Maka dengan sendirinya proses di lembaga jadi tertahan," ujar Pon Yaya.

Menurut Pon Yaya, jika nanti sudah ada keputusan yang inkrah, maka DPR Aceh akan meneruskan kembali. Karena ada hal lain juga yang dikerjakan oleh DPR Aceh.

Pon Yaya juga memastikan, pihaknya tidak dapat menganulir surat-surat dari partai politik dan akan mengambil tindakan terhadap semua masukan surat. Namun jika disepakati akan dibawa ke Badan musyarawah (Banmus) DPR Aceh.

"Disana lah nanti akan kita ambil keputusan,” ujar Pon Yaya.