Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dua Terdakwa korupsi turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 lalu.
- M Zaini Yusuf Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis Empat Tahun Penjara
- Sidang Pledoi, Penasihat Hukum Zaini Sebut Pinjaman dari Terdakwa Sukseskan Tsunami Cup
- Kasus Tsunami Cup, Kuasa Hukum M Zaini: Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal
Baca Juga
Kedua terdakwa tersebut yaitu, Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina pelaksanaan dan Mirza bendahara AWSC. Sebelumnya Zaini dan Mirza ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Banda Aceh yang terletak di Kajhu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Koharuddin mengatakan pengalihan penahanan terdakwa sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dan 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tentang pengalihan penahanan perkara.
"Kedua terdakwa dialihkan penahanan, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 10 November 2022," kata Koharuddin, Jumat, 11 November 2022.
Koharuddin mengatakan syarat-syarat pengalihan menjadi tahanan kota mengacu pada penetapan kedua tedakwa tidak boleh keluar dari Kota Banda Aceh karena berdasarkan penetapan keduanya di wilayah Banda Aceh.
Untuk itu, dia meminta jika adanya yang melihat mereka selain wilayah Banda Aceh bisa segera melaporkan ke Kejari dan hanya bisa mengawasi.
Pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan kota dilakukan setelah sebelumnya ada pengajuan dari keluarga kedua terdakwa yang meminta penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota.
- Senyum Lepas Prabowo Sinyal "Jatah" Golkar Banyak
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri