Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
- Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubisi di Banda Aceh untuk Operasional Pabrik Pupuk di Samahani
- Kejati Aceh Panggil Dua Saksi terkait Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara
- Di Tengah Pandemi, Dugaan Mark Up Pembelian BBM di Distanbun adalah Kejahatan Serius
Baca Juga
Mahkamah Agung telah menyidangkan perkara membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang menjatuhkan vonis membebaskan DP, terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, membenarkan tentang informasi pembatalan vonis bebas terdakwa DP oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan kurungan badan," kata Siti Salwa, Kamis, 23 September 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh telah memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Akhirnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Terdakwa dihukum 200 bulan penjara, dengan menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.
Dalam putusannya, bahwa terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dan dihukum dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusannya nomor 22/JN/2020/MS-JtH.
"Terdakwa melalui penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021," ujar Fadlia.
Fadlia mengatakan, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.
"Kemudian memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ucap dia.
- Sidang Pledoi, Penasihat Hukum Zaini Sebut Pinjaman dari Terdakwa Sukseskan Tsunami Cup
- Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PNPM Bireuen Jalani Sidang Perdana
- Firli Sebut KPK Terus Monitoring Pemberantasan Korupsi di Daerah