MA Batalkan Vonis Bebas Siti Hilmi Amirulloh, Owner Yalsa Boutique 

Pemilik Yalsa Boutique, Siti Hilmi Amirulloh dan Syahrizal. Foto: ist.
Pemilik Yalsa Boutique, Siti Hilmi Amirulloh dan Syahrizal. Foto: ist.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor: 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021 yang membebaskan Owner Yalsa Boutique, Siti Hilmi Amirulloh. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh mengajukan Kasasi ke MA atas putusan PN Banda Aceh yang membebaskan Siti Hilmi Amirulloh.


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, mengatakan, dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Banda Aceh dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh 

“Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Siti Hilmi Amirulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Yudha Utama Putra kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 8 November 2022.

MA menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar  terhadap Siti Hilmi Amirulloh, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut Yudha, dalam putusannya, MA juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Siti Hilmi Amirulloh dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai 90 dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP). Sedangkan Barang bukti nomor urut 91 sampai dengan 95 dikembalikan kepada saksi Friska Manalu dan Barang bukti Nomor urut 96 sampai dengan Nomor urut 863, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan terdakwa Siti Hilmi Amirullah dan Syafrizal. Keduanya adalah pasangan suami istri yang terjerat kasus investasi bodong Yalsa Boutique. 

Vonis keduanya dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri dan Junaidi sebagai hakim anggota. Majelis hakim beranggapan perkara mereka bukan masuk dalam ranah pidana. 

"Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. menyatakan hari ini, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim, Muhammad Jamil, Rabu, 22 Desember 2021.

Menurut Fahrurrazi, pengacara kedua terdakwa, semua barang bukti yang disita oleh penegak hukum akan dikembalikan kepada pemiliknya. Mereka, Fahrurazi, akan dibebaskan dari tahanan. 

Jaksa penuntut umum, Rahmadani, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menentukan langkah, apakah melakukan banding atau tidak. 

Putusan hakim, kata Rahmadani, berbeda dengan tuntutan JPU. Jaksa menuntut keduanya dengan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Akibatnya pasangan suami-Istri ini masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar 8 miliar (rupiah) subsider enam bulan kurungan," ujar Rahmadani.

Rahmadani mengatakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian sejumlah masyarakat yang terlibat dalam investasi bodong tersebut. Jumlahnya, kata dia, mencapai Rp 164 miliar. 

“Perbuatan terdakwa juga mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan,” kata Rahmadani. 

Terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka. Mereka juga menikmati hasil kejahatan tersebut. Adapun hal yang dinilai dapat meringankan adalah karena keduanya belum pernah dihukum secara pidana.

Sebelumnya JPU Kejari Banda Aceh juga menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas nama terdakwa Syafrizal. 

Dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrizal yakni 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.