MA Bebaskan Lucas, Tahanan Yang Rintangi Peyidikan KPK

Lucas. Foto: RMOL.
Lucas. Foto: RMOL.

Terpidana perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro, Lucas, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Menyusul putusan Mahkamah Agung.


Lucas bisa kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dirinya pada Rabu lalu dengan putusan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 9 April 2021.

Saat ini, kata Ali, terpidana dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Ali sendiri sempat menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. 

Keputusan itu, kata Ali, diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini, kata Ali, KPK belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.

Padahal, kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.

Ditambahkan Ali, KPK juga mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika koruptor kerap dibebaskan.

Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.

Lucas memenangkan Pengajuan Kembali atas kasusnya yang diajukan ke Mahkamah Agung. Putusan dengan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketuk pada Rabu lalu.

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi 5 tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi 3 tahun.

Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk kemudian membebaskannya dari segala dakwaan.