Mabes Polri Sebut Margiyanta Menyalahgunakan Wewenang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Margiyanta dicopot karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. Margiyanta dicopot dan ditarik ke Markas Besar Kepolisian di Jakarta.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pencopotan ini lantaran Kapolri ingin setiap personel melaksanakan tugas dengan baik.

"Bagi anggota yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya, tentu harus dipertanggungjawabkan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Rusdi menekankan, siapapun anggota Polri baik Perwira Tinggi (Pati) hingga tingkat paling bawah jika melakukan kesalahan maka harus mempertanggungjawabkan.

pertanggungjawaban itu, kata Rusdi, dimintai kepada seluruh anggota kepolisian. Mulai dari tingkat terbawah sampai tingkat yang tertinggi.

Margiyanta dicopot dari jabatan dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1129/VI/KEP./2021.

Selain Margiyanta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo. Margiyanta dan Eko dimutasi karena tersandung masalah. Namun, belum ada pernyataan apakah keduanya terlibat masalah yang sama atau terpisah.