Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul mengatakan, mahasiswa asing menempuh pendidikan di Indonesia wajib mengurus visa C316. Proses kepengurusan itu bisa dilakukan di mana saja.
- Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih
- BSI Gandeng REI, Pulihkan Ekonomi Masyarakat Lewat Expo
- BNN Sebut Tak Ada Celah Legalisasi Ganja untuk Medis
Baca Juga
"Pengurusan visa tidak harus ke Jakarta, tetapi cukup melalui aplikasi visa online yang dapat diakses pada laman visa-online.imigrasi.go.id," kata Telmaizul, saat menjadi narasumber dalam diskusi panel di gelar oleh Office of International Affairs (OIA) di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa, 20 September 2022.
Sebelum mengurus visa, kata dia, mereka terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi belajar dari kementerian atau lembaga yang membawahi bidang pendidikan. Hal itu termasuk salah satu syaratnya.
Di sisi lain, kata dia, mahasiswa asing itu wajib juga melapor segala perubahan status sipil. Mulai status keimigrasian dan perubahan alamat.
- 2.990 Peserta SNBP Lulus di USK, Tertinggi Kedelapan di Indonesia
- Pakar Hukum Usul Regulasi Baru Penanganan Pengungsi Rohingya
- Universitas Syiah Kuala Raih Peringkat 11 Terbaik di Indonesia