Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta mendukung langkah atau kebijakan yang diambil oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di tanah air. Apalagi memberhentikan Direktur Penyeledikan (Dirlidik), Brigjend Endar Priantoro.
- Lemhanas Usul TNI Angkatan Siber, Begini Respon Komisi I DPR
- DPR Aceh: Pemerintah Harus Tambah Dokter Spesialis, Apalagi akan Ada RS Regional
- Partai Lama Stagnan, Aceh Perlu Partai Lokal Baru
Baca Juga
Koordinator, Nadit Rusbal, mengatakan pemberhentian Endar dari Dirlidik ini sangat menghebohkan internal KPK, dan dipulangkan ke institusi asal yaitu Polri.
Sayangnya, kata Nadit, pemberhentian Endar dinilai sebagian kalangan bernuansa politik dan cacar prosedural. Nyatanya proses serta mekanisme yang dilewati di internal KPK sudah dilakukan dengan benar dan tepat.
“Salah satunya mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah yang melibatkan para pimpinan KPK,” kata Nadit, di sela-sela aksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 19 April 2023.
Pemberhentian Endar pada 31 Maret lalu itu, kata Nadit, dengan alasan telah habis masa tugas. Selain itu keputusan KPK tersebut juga sudah mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
“Di mana menjelaskan menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan atau melanjutkan masa tugasnya di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah,” sebutnya.
Oleh karena itu, kata dia, BEM Jakarta mendukung serta mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dalam upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuh. Di mana segala keputusan yang dilakukan untuk pembenahan terhadap internal KPK.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya