Mahfud Klaim Pemerintah Buka Ruang Revisi UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: RMOL.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: RMOL.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud Md, mengatakan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat ikut terlibat di dalam rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sikap pemerintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan pembentukan kesepakatan baru yang mencakup dua hal.


“Pertama, tentang kriteria implementatif pasal-pasal di dalam UU ITE agar bisa dijalanakan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi atau perubahan regulasi, jika memang di dalamnya ada substansi-substansi yang berwatak pasal karet,” kata Mahfud, pada Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis, 25 Februari 2021.

Mahfud mengatakan negara dapat merevisi aturan itu, entah lewat mencabut, menambah kalimat atau menambah penjelasan di dalam UU itu. Bahkan, jika diperlukan, kata Mahfud, ditambahkan norma baru dalam undang-undang itu.

Mahfud mengatakan hukum dapat diubah dengan kesepakatan baru jika kesepakatan sebelumnya dianggap tidak tepat. Di dalam teori hukum yang paling dasar, kata Mahfud, hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.

"Masyarakat menentukan posisi hukum dan karakter hukum yang harus dibuat oleh masyarakat itu sendiri," kata Mahfud. Bahkan, Mahfud menggunakan kaidah fiqih yang memiliki dasar bahwa hukum selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.

Mahfud mengatakan perubahan di satu negara dengan negara lain tidak bisa selalu sama. Indonesia memiliki kebutuhan hukum sendiri yang dirumuskan sendiri. Mahfud mengatakan tidak perlu takut dan alergi untuk berdiskusi dalam membuat aturan-aturan.

"Kalau perlu dicabut cabut, ganti ya diganti. Maka jika masyarakat menganggap itu (zaman) sudah berubah maka hukum itu harus berubah," kata Mahfud.