Mahfud MD: Pemekaran Papua Lebih Penting Ketimbang 354 Permohonan Daerah Lainnya

Mahfud MD. Foto: Net.
Mahfud MD. Foto: Net.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemekaran yang diputuskan pemerintah di wilayah Papua memiliki pertimbangan tertentu. Bahkan, kata dia, lebih penting ketimbang memekar 354 pemohon daerah lainnya.


"Tadi sudah disampaikan dan dijawab oleh presiden, misalnya UU Otsus, UU-nya sudah jalan, sekarang ada yang menguji di MK kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya yang tentu akan berujung vonis MK," kata Mahfud, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 26 April 2022.

Mahfud tak memungkiri adanya pro kontra terkait pemekaran daerah di Papua. Menurut dia, hal itu wajar terjadi, karena tidak ada sesuatu pun yang langsung disetujui oleh semua orang.

"Oleh sebab itu presiden menjelaskan berdasarkan data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran," sebut dia.

Saking banyaknya permohonan pemekaran di daerah, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah bukan tanpa pertimbangan memutuskan 3 provinsi baru untuk wilayah Papua. Yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

"Dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi. Papua barat justru minta agar juga dimekarkan. Kalau ada yang setuju tidak setuju biasa," kata dia.

Di samping itu, Mahfud juga menjelaskan hasil survei lembaga kepresidenan yang memperkuat keputusan pemerintah mengabulkan pemekaran di wilayah Papua.

"Hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran. Dan di sana kalau mau bicara setuju dan tidak, yang terbuka ke publik juga sama-sama banyak. Yang unjuk rasa untuk mendukung atau tidak mendukung," kata Mahfud.

Untuk pemekaran di wilayah Papua ini, Badan Legislasi (baleg) DPR RI sudah menyetujui agar hal ini masuk ke dalam RUU yang mengatur soal 3 provinsi baru di Indonesia.

Rinciannya, untuk wilayah pemekaran di Provinsi Papua Selatan melingkupi Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Merauke, dan sebagai ibukota provinsi ditunjuk Merauke.

Kemudian di wilayah pemekaran Provinsi Papua Tengah melingkupi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan ditunjuk sebagai ibukota provinsi Timika.

Adapun untuk wilayah pemekaran ketiga adalah Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang melingkupi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Membramo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Yalimo dan ditunjuk sebagai ibukota provinsi Wamena.

Dalam RUU yang disahkan Baleg DPR RI tersebut juga tercantum penamaan 3 provinsi baru di wilayah Papua tersebut. Yakni untuk Provinsi Papua Selatan dinamakan Anim Ha, Provinsi Papua Tengah dinamakan Meepago, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dinamakan Lapago.