Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu dinilai hanya mengedepankan sensasi berlebihan.
- Mahfud MD Memperbolehkan Kampanye Politik Inspiratif di Tempat Ibadah
- Terkait Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Aceh Minta Menko Polhukam Fasilitasi Penyelesaian
- Menko Polhukam akan Hapus Pasal RKUHP yang Bermasalah
Baca Juga
“PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan negeri?” kata Mahfud seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 3 Maret 2023.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, vonis PN Jakpus atas gugatan Partai Prima itu salah. Menurut dia, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
“Kalau secara logika hukum, pastilah KPU yang menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis itu,” kata dia.
Sengketa terkait proses administrasi dan hasil Pemilu, kata dia, diatur tersendiri secara hukum. Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan berada di pengadilan negeri. Sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Lagi pula, kata dia, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Karena itu cukup penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara.
Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu, itu jadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu pakemnya. Jadi tidak ada kompetensinya pengadilan umum itu. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu,” sebut dia.
- Gugatan Diterima Bawaslu, KPU Perintahkan KPU Verifikasi Ulang PRIMA
- Siang Ini, Bawaslu Putuskan Aduan PRIMA, Alif: Kami Yakin Lolos
- Mahfud MD: Tidak Setiap Tindak Pidana Bisa Pakai Restorative Justice