Mahfud MD: Tidak Setiap Tindak Pidana Bisa Pakai Restorative Justice 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: net.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: net.

Tidak semua kasus tindak pidana dapat diselesaikan dengan penegakan hukum restorative justice.


Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi ramainya perdebatan tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelesaikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," kata Mahfud MD dalam cuitan di Twitter, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, dijelaskan Mahfud, pasal yang akan dipakai dalam dakwaan tidak masuk dalam kategori pasal untuk diselesaikan dengan restorative justice.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tuturnya.

Perdebatan soal restorative justice muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ ke keluarga David saat menjenguk di RS Mayapada Kuningan, Kamis, 16 Maret 2023.

Reda Manthovani menawarkan jalan damai proses hukum kasus itu, kepada keluarga David. Hanya saja, apa yang disampaikan Reda, diluruskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah. Kata dia, restorative justice tidak bisa diterapkan pada pelaku Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Meski begitu, Ade menyebut langkah restorative justice dan diversi bagi anak AG yang terseret dalam kasus ini masih terbuka.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade.