Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Qanun Aqidah

Gedung Mahkamah Agung. Foto: MA.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: MA.

Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan uji materiil pasal 9 Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, khususnya kewenangan dan tugas Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Permohonan Uji Meteriil ini diajukan oleh Khaidir, Fataah Muliadi, dan Furqan M. Arif As Syawal. 


“Kami baru menerima salinan putusan terkait uji materiil qanun tersebut. Semoga menambah kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Mohd Jully Fuady, Koordinator Kuasa Hukum Termohon I Gubernur Aceh), dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021. 

Uji materiil itu dilayangkan karena ketiga pemohon merasa aturan itu merugikan hak-hak spiritualitas mereka. Lewat kuasa hukum, Malik Dewa, ketiganya mengajukan permohonan kepada MA dengan termohon I Gubernur Aceh dan termohon II Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 

Ketua majelis hakim, Supandi, dengan anggota Yosran, dan Yodi Martono Wahyunadi memutuskan untuk menolak uji materiil ini dalam rapat permusyawaratan majelis hakim yang digelar beberapa waktu lalu. 

Jully mengatakan dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Agung menyatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, MPU mendapatkan limpahan kewenangan dari Pemerintah Aceh terkait dengan penyelenggaraan beragama, kewenangan tersebut adalah menetapkan Fatwa. 

Namun putusan itu belum final karena harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah di kabupaten dan kota. Sesuai dengan pertimbangan, Mahkamah Agung menyatakan tidak terdapat materi muatan norma objek hak uji materiil yang bertentangan dengan materi muatan norma Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang nomor 1 PNPS Tahun 1965juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, juga tidak bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Artinya, pasal 9 Qanun Nomor 8 tahun 2015 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Jully.