Majelis Hakim PN Sinabang Vonis Bersalah 14 Nelayan Pengguna Kompresor

Barang bukti kompresor yang disita dari para nelayan di Simeuleu. Foto: ist.
Barang bukti kompresor yang disita dari para nelayan di Simeuleu. Foto: ist.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang menjatuhkan vonis bersalah terhadap 14 nelayan lokal yang menangkap ikan menggunakan kompresor. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana perikanan. 


Dalam tiga perkara terpisah itu, hakim menyatakan terdakwa Budi Muliono, Tuhu Widodo Putra, Andriansyah, Yelman, Arif Rahman Santoso, dan Dedi Murdani sengaja membawa alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. 

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara, masinmasing selama empat bulan,” kata Jamaluddin dalam persidangan yang digelar Rabu lalu. 

Pada dua sidang selanjutnya, dengan terdakwa Muliatim, Ilham Riski, Ahmad Rajiffandi serta terdakwa kasus yang sama yaitu Harun Janil, Muddalamin, Rusman, Hamdan, dan Armada, majelis hakim memvonis mereka dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan. 

Untuk dua kasus tindak pidana perikanan ini, hukuman yang diberikan hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut mereka pidana penjara selama 4 bulan dan denda masing masing sebesar Rp 2 juta subsider dua bulan penjara. 

Hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada seluruh pelaku sebagaimana tuntutan jaksa. Sementara terkait barang bukti yang digunakan terdakwa, secara terpisah, hakim menetapkan 3 unit kompresor dirampas untuk negara. 

Barang bukti lainnya berupa 2 unit kapal motor tanpa nama masing-masing dikembalikan kepada terdakwa Budi Muliono dan Muliatim. Sementara 1 unit kapal motor Sinar Intan dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan pada pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara lain. 

Hakim juga memerintahkan perampasan berapa peralatan yang digunakan para terdakwa dalam operasi penangkapan ikan. Barang-barang itu akan dimusnahkan.  

Perkara ini bermula ketika sembilan orang nelayan pengguna kompresor diamankan oleh personil Sat Pol Airud Polres Simeulue. Mereka kepergok saat menangkap ikan menggunakan alat bantu kompresor di Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang Pulau Siumat dan Pulau Simanaha, Desember tahun lalu. 

Adapun lima terdakwa lainnya merupakan nelayan kompresor yang diamankan oleh Pokmaswas Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang Pulau Siumat dan Pulau Simanaha. Proses hukum terhadap 14 orang tersebut berlanjut hingga akhirnya divonis oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Sinabang.