Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanita E Terhadap Anggota DPRK Banda Aceh 

Sidang Gugatan terhadap anggota DPRK Banda Aceh. Foto: Dok RMOLAceh.
Sidang Gugatan terhadap anggota DPRK Banda Aceh. Foto: Dok RMOLAceh.

Setelah diundur selama dua pekan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang pembacaan putusan gugatan wanita berinisial E terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H. Dalam persidangan sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh gugatan E.


Sidang yang dengan Hakim Ketua Saptika Handhini didampingi Hakim anggota, Hamzah Sulaiman dan M. Yusuf serta Panitera Pengganti Mustari berlangsung secara e court pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 18.00 WIB. Persidangan tidak dihadiri penggugat, tergugat dan penasehat hukum.

Muzakir selaku kuasa hukum dari H mengatakan pihaknya sangat lega menerima putusan dari Majelis Hakim yang menolak semua gugatan dari E. Muzakir juga sempat khawatir akan putusan Majelis Hakim, namun nasib baik berpihak kepada kliennya.

"Alhamdulillah gugatan E ditolak seluruhnya, kita sempat takut juga dengan hasilnya karena sempat diundur dua Minggu juga," kata Muzakir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 14 Maret 2023.

Walaupun begitu, sampai saat ini menurut Muzakir, pihaknya belum menerima hasil pertimbangan atas putusan Majelis Hakim. Sebab, hasil pertimbangan akan keluar seminggu setelah putusan.

"Dan apa pertimbangannya hakim, tidak bisa kita lihat baru bisa dilihat satu minggu setelah putusan dan baru bisa didownload karena putusannya e court, apalagi sidangnya juga tertutup," ujar Muzakir.

Berdasarkan pantauan RMOLAceh di laman Sipp.pn.bandaaceh.go.id, semua gugatan konvensi dan rekonvensi oleh penggugat E ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Dalam putusan tersebut E dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 895 ribu.

"Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 895 ribu," bunyi putusan.

Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial E menggugat seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh karena dinilai ingkar janji untuk menikahi dirinya. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini selaku didamping dua hakim anggota yaitu, Elfianti dan Tuti Anggraini. Sedangkan penggugat E tidak mengikuti persidangan dan hanya diwakili penasehat hukumnya yaitu Yusi Muharnina dan Khalid Afandi. 

Demikian juga dengan tergugat H yang hanya diwakili oleh penasehat hukumnya yaitu Hidayat dan Rini. Dalam sidang yang selama satu jam tersebut disepakati akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat. 

Menurut Majelis Hakim, jika upaya mediasi gagal, maka gugatan perdata ini dilanjutkan kembali ke persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai adanya sebuah keputusan dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator PN Banda Aceh.

Yusi Muharnina selaku kuasa hukum E kepada sejumlah  menjelaskan kasus yang terjadi pada klien terjadi pada 2019 lalu atau sekitar tanggal 23 sampai dengan 26 April 2019. Saat itu, menurut Yusi tergugat H diduga melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan asusila dan berjanji akan menikahi penggugat.

Yusi mengatakan bahwa kliennya juga sudah pernah melapor peristiwa tersebut ke sejumlah pihak diantaranya Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kantor Low Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Psikologi.

Menurut Yusi, kasus ini juga sudah coba diselesaikan oleh ketua partai tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut,  kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga melakukan gugatan.

"Jadi kenapa adanya gugatan seperti ini, karena selama ini klien saya merasa kok enggak ada ya nilai keadilan ke dia, dari awal memang istilahnya janji mau dinikahi enggak, janji mau disewain toko enggak,” ujar Yusi.

“Sudah kemana-mana melapor tidak ada titik temu, makanya kami gugat biar ada efek jera," ujar Yusi menambahkan.

Menurut Yusi terhadap perkara ini dikenakan pasal 1365 KUHAPerdata, yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain diwajibkan membayar ganti rugi kepada orang tersebut.