Majelis Ulama Aceh Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, mendukung legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Bahkan fatwa terkait hal ini telah dikeluarkan sejak 1993. 


"Bahwa fatwa tentang legalisasi penggunaan ganja, khususnya untuk medis, sudah ada sejak tahun 1993," kata Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 1 Juli 2022.

Lem Faisal mengatakan dalam ilmu fiqih, penggunaan ganja dibenarkan untuk alasan medis. Namun hal ini perlu dikaji lebih dalam agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Lem Faisal bahkan mengatakan legalisasi ganja diperlukan. Karena itu pemerintah harus berhati-hati sebelum melegalkan konsumsi ganja untuk medis ini agar tidak dipergunakan untuk keperluan di luar urusan medis. 

Lem Faisal mengatakan ganja jangan hanya dikotakkan dalam urusan halal atau haram. Ganja juga harus dibahas dalam konteks manfaat dan mudarat. Karena itu, perlu sejumlah tolak ukur untuk memastikan penggunaan ganja di dunia kesehatan tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari.