Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan masjid-masjid di Aceh belum perlu merenggangkan saf saat melaksanakan salat berjamaah. Merenggangkan jarak antarjamaah pernah dilakukan pada awal-awal pandemi Covid-19.
- Penanganan Imigran Rohingya di Aceh Harus Merujuk Perpres Nomor 125 tahun 2016
- Cerita Anak-anak Berjualan di Jalanan Banda Aceh: Daripada Minta-Minta
- Gelar HUT ke-43 FKPPI, Pontjo Minta Kader Jangan Abai dengan Kondisi dan Tantangan Kekinian
Baca Juga
"Di Aceh pelaksanaan tata cara ibadah seperti biasa. Situasi kita masih sangat memungkinkan untuk beribadah dengan cara biasa," kata Tgk Faisal Ali, Selasa, 8 Februari 2022.
Hal ini disampaikan Tgk Faisal Ali setelah Kementerian Agama mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna mencegah lonjakan Covid-19. Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Dalam surat edaran tersebut Ketentuan memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Salah satu poin dalam aturan itu juga mengatur tentang jarak antarjamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, hingga tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah.
Tgk Faisal mengatakan hingga saat ini belum ada urgensi untuk mengatur saf berjarak dalam pelaksanaan salat berjamaah. Keputusani itu, kata Tgk Faisal, diputuskan dengan melihat perkembangan situasi.
“Apabila ada kondisi-kondisi baru kita buat semacam tausyiah," kata Tgk Faisal.
Sementara terkait kotak amal yang diedarkan ke seluruh jamaah sebelum atau setelah salat berjamaah, Tgk Faisal mengingkatkan agar jamaah juga berhati-hati. Karena kotak amal dapat menjadi media penularan Covid-19.
- Ulama Aceh: Hargai Bila Ada Perbedaan Awal Puasa
- Fatwa MPU: Pembegalan, Bullying dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar
- Taushiyah MPU Aceh: Pilih Pemimpin Jujur dan Berwibawa