Maret, Banda Aceh Miliki Qanun Kota Layak Anak

Ilustrasi: Pictart.
Ilustrasi: Pictart.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan mengesahkan Qanun Kota Layak Anak pada Maret 2021. Saat ini, rancangan qanun tersebut sedang menunggu nomor register dari Kemendagri.


"Dalam waktu dekat akan keluar nomor registrasi dari Kemendagri," kata anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, di Banda Aceh, Jumat, 26 Februari 2021.

Sofyan mengatakan dengan qanun tersebut, Pemerintah Kota Banda dapat memberikan ruang kepada semua anak untuk berkembang sesuai dengan usia mereka. Selain itu, qanun ini juga mengatur regulasi-regulasi lainnya terkait hak anak.

Selama ini, kata Sofyan, juga terdapat beberapa desa di Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan menjadi desa layak anak. Penetapan ini akan berlanjut jika qanun sudah disahkan.

Dalam penentuan desa layak anak, kata Sofyan, harus ada kajian-kajian tertentu. Beberapa desa telah dijadikan sampel di semua kecamatan untuk menjadi desa layak anak. Jadi ketika sudah ada qanun, sudah ada aturan maka kita lebih bisa luas mana kriteria yang dianggap kampung ini menjadi kampung ramah anak.

Sofyan juga mengungkapkan bahwa upaya meminimalisir kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak perlu dukungan dari semua pihak, terutama lingkungan keluarga. Sofyan mengimbau semua tempat dapat menjadi tempat pelecehan seksual terhadap anak dipantau. 

“Artinya ketika ada anak-anak yang berkumpul di tempat yang tidak merasa nyaman, mohon ada pantau dari semua pihak untuk pencegahan terjadinya proses pelecahan seksual terhadap anak," kata Sofyan.