Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Martini, tetap tidak menerima rencana pergantian antarwaktu terhadap dirinya. Dia menyebut tidak ada pemberitahuan terkait rencana tersebut.
- UUPA Tidak Sekadar Mengatur Pilkada Aceh
- Kapal Kargo Berbedera Rusia Curi Gandum Milik Ukraina
- Bermasalah, Pemilu 2024 Berpotensi Terjadi Kecurangan
Baca Juga
Partai Aceh mengajukan pergantian Martini dari Fraksi Partai Aceh untuk digantikan rekan separtainya dari daerah pemilihan Aceh Timur.
"Saya tidak tahu bahwa surat PAW tersebut sudah masuk ke DPR Aceh. Ada yang memberi tahu bahwa saya sudah di-PAW," kata Martini, Kamis, 30 Juni 2022.
Martini mengatakan seharusnya DPR Aceh memberitahukan rencana itu kepadanya terlebih dahulu. Apalagi dia masih tercatat sebagai anggota dewan aktif. Bahkan Martini tidak mendapat tembusan surat PAW itu.
Martini juga heran atas pergantian itu. Dia mengatakan partai boleh merotasi jika anggota dewan melanggar aturan. Dia memastikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun sehingga layak diganti.
"Proses tersebut tidak sesuai dengan harapan saya. Saya harus menempuh jalur hukum lewat mahkamah partai," ujar Martini.
Dia berharap gugatan itu dikabulkan dan dia tetap diperkenankan bertugas sebagai wakil rakyat dari Partai Aceh. Namun dia siap melanjutkan gugatan jika partai memutuskan sebaliknya dalam 60 hari ke depan.
- MK Diprediksi Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
- Pendemo Imigran Rohingya Sebut Tindakan Tak Terpuji Dilakukan Penyusup
- ASN yang Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja Harus Diberi Sanksi Tegas