Masa pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal ditutup hari ini. Namun, masih saja ada parpol yang belum juga mengkonfirmasi pendaftarannya hingga kemarin.
- Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih
- BSI Gandeng REI, Pulihkan Ekonomi Masyarakat Lewat Expo
- Korupsi Jembatan Kuala Gigieng: Bekas Kepala Dinas PUPR Aceh Dituntut 5,6 Tahun Penjara dan PPTK 8,6 Tahun
Baca Juga
Anggota KPU RI August Melaz menjelaskan, pihaknya mencatat ada 43 parpol yang telah meminta akses akun sistem informasi partai politik (Sipol) untuk menginput dokumen atau data persyaratan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 mulai pertengahan Juli 2022 lalu hingga hari ini.
Dia merinci, dari total jumlah parpol tersebut terdapat 31 parpol yang telah datang ke Kantor KPU RI, dengan rincian status 21 parpol dinyatakan lengkap dokumennya, dan 10 parpol dinyatakan belum lengkap.
"Dengan demikian, jika 31 parpol dan 9 parpol yang akan melakukan pendaftaran hari esok, Ahad (14 Agustus 2022), tercatat 40 parpol yang telah mendaftar dan akan mendaftar," kata Melaz, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 14 Agustus
Untuk sisanya, kata Melaz, hingga hari ke-13 masa pendaftaran ini KPU RI belum menerima surat pemberitahuan rencana penyerahan dokumen oleh parpol terkait. "Dari 43 pemilik akun Sipol, masih ada 3 parpol yang sampai saat ini kami masih menunggu, karena belum ada konfirmasi," katanya.
Melaz menyebutkan ketiga parpol yang dimaksud tersebut. "Tiga parpol itu pertama Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa," ujar dia.
- Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Banda Aceh
- Tolak Hasil Pemilu 2024, AMD Desak Pencopotan Ketua KPU dan Bawaslu
- Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan di Sangatta Utara Ricuh