Masih Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Kasus Beasiswa ke Penyidik Polda Aceh 

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Dok RMOLAceh.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Dok RMOLAceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memulangkan berkas perkara kasus beasiswa ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Berkas tersebut telah dikembalikan pada Senin, 19 Desember 2022 lalu.


"Berkas perkara beasiswa telah dikembalikan ke penyidik Polda Aceh," kata Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu, 21 Desember 2022.

Ali Rasab mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan karena semua petunjuk dari Jaksa belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga berkas tersebut terpaksa dikembalikan untuk yang kedua kalinya.

"Sebab petunjuk jaksa pada P-19 terdahulu belum dipenuhi penyidik, dan itu terkait teknis pembuktian," ujar Ali Rasab.

Sebelumnya Kejati Aceh hanya menerima tujuh berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dari Polda Aceh.

"Iya, Kejati Aceh sudah terima tujuh berkas beasiswa dari Polda Aceh 5 Desember lalu," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 12 Desember 2022. 

Tujuh berkas perkara itu sedang diteliti oleh penyidik. Berkas perkara tersebut, kata Ali, merupakan pengembalian untuk dilengkapi oleh pihak Polda Aceh. Sebelumnya tujuh berkas sudah P19, alasan pengembalian karena belum lengkap.

"Sedangkan untuk berkas tiga perkara lainnya, kami belum menerima dari Penyidik Polda Aceh," ujar Ali.