Massa Buruh Minta MK Cabut UU Cipta Lapangan Kerja

Aksi buruh menolak UU Cipta Lapangan Kerja. Foto: Irfan Habibi.
Aksi buruh menolak UU Cipta Lapangan Kerja. Foto: Irfan Habibi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) dan Serikat Pekerja Aceh melakukan aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Mereka meminta Pemerintah Aceh peduli terhadap pekerja, usut dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerja, Qanun Ketenagakerjaan dan mencabut Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.


"Hakim mahkamah konstitusi dengan hati nuraninya untuk mencabut, membatalkan, Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster tenaga kerja," kata  Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi dalam aksi itu, Senin,12 April 2021.

Selain itu, Habibi menyampaikan kepada Pemerintah Aceh agar pemberian THR dikawal dan pembayarannya tidak dicicil bagi perkerja buruh dari semua sektor. 

Selain itu juga, kata Habibi, dugaan korupsi di BPJS Ketenaga Kerjaan harus diusut tuntas. Pekerja buruh, kata dia, jangan sampai dirugikan karena seluruh biaya kelola BPJS Ketenaga Kerjaan merupakan iuran pekerja buruh.

"Kami akan terus mengikuti dan sudah dilakukan crosscek. Kami beharap bisa diusut tuntas, jika itu benar dugaan korupsi maka harus ada hukum seadil-adilnya," kata Habibi.

Habibi menyampaikan pemerintah harus mengkawal dan memastikan upah sektoral di provinsi dan kabupaten/kota di Aceh. Karena sektor-sektor tersebut berbeda-berbeda sektor usaha dan tidak sama. 

"Butuh upah minimun sektoral, ini perlu kita perjuangkan," kata Habibi.

Sementara itu, kata Habibi, Qanun Ketenaga Kerjaan nomor 7 tahun 2014 rencana saat itu akan revisi sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja juga harus serius dilakukan. 

"Kapan qanun itu dilaksanakan. Termasuk Kepgub yang telah ditetapkan, sepeti libur kerja, tunjangan megang, THR," kata Habibi.

Habibi mengatakan dari data yang didapat hanya seglintir pekerja memperoleh tunjangan megang. Diantara mereka yang lain, ada tang tidak menerima tunjangan megang. 

Oleh karena itu, kata dia, perlu pengawasan dan memastikan. Pemerintah, kata Habibi, THR menjelang hari raya pastikan ada. Karena ada yang tidak dikawal hingga kini belum menerima THR. 

"Ada tiga tahun tidak menerima THR, karena harus berurusan dengan dinas dan pengadilan," kata Habibi.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, kata Habibi, dapat memastikan norma-norma kerja terpenuhi. Semua hak hak buruh terpenuhi, agar pekerja sejahtera. 

"Kita tidak mau Aceh miskin, kita juga tidak mau banyak pengangguran, kita inginkan investasi seluas-luasnya," kata Habibi.

Sisi lain, kata dia, pastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah yang murah. Karena salah satu indikator untuk menghapus dan menghilangkan kemiskinan adalah daya beli masyarakat dari upah. Jangan sampai perkerja tetap miskin.