Massa Tuntut Polda Aceh Bebaskan Tengku Jenggot dan Tahan Bupati Ramli MS

Massa Aliansi Pemuda Peduli Keadilan berunjuk rasa di depan kantor Polda Aceh. Foto: AJNN.
Massa Aliansi Pemuda Peduli Keadilan berunjuk rasa di depan kantor Polda Aceh. Foto: AJNN.

Massa Aliansi Pemuda Peduli Keadilan berunjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah Aceh. Mereka menuntut aparat kepolisian agar menangkap Bupati Aceh Barat, Ramli MS, atas dugaan tindakan kekerasan terhadap Teungku Zahidin alias Tengku Janggot. 


Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Tengku Janggot karena mereka menganggap yang bersangkutan tidak bersalah. "Hari ini kalau kita bicara bukti visum dan bukti kekerasan, yang harus ditahan Ramli MS, bukan Tengku Janggot," kata Koordinator Aksi, Kamal Rizal, Senin, 22 Februari 2021. 

Tengku Jenggot jadi pesakitan usai dilaporkan oleh Ramli MS atas dugaan pengancaman dengan kekerasan serta dugaan pencemaran nama baik terhadap Ramli. Padahal, sebelumnya, Tengku Jenggot melaporkan Ramli atas dugaan penganiayaan. 

Namun Polda Aceh menetapkan orang lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Tengku Jenggot. Tindakan Tengku Jenggot, yang memprotes penetapan tersangka lain itu dinilai Ramli mencemarkan nama baiknya. 

Kamal menilai seharusnya kepolisian menyelidiki kasus ini seadil-adilnya. Apalagi terdapat bukti dari sebuah video pendek dan bukti visum yang dijadikan dasar pelaporan dugaan penganiayaan itu. “Jadi, yang salah itu Ramli MS. Kenapa Tengku Janggot yang ditahan," kata Kamal.

Sebelumnya, kuasa hukum Tengku Jenggot, Zulkifli, mengatakan Ramli MS juga harus ditahan karena berstatus terlapor atas dugaan pemukulan terhadap kliennya. Menurutnya, proses perkara laporan balik harus diselesaikan hingga putusan hakim keluar. 

"Karena terlapor itu siapa, jelas di SP2P dan seterusnya itu Ramli MS," kata Zulkifli.

Zulkifli meminta Direskrimum, atas nama hukum yang berkeadilan, menetapkan Ramli sebagai tersangka. Berdasarkan undang-undang dan aturan yang ada, Tengku Jenggot harus dibebaskan sampai putusan hakim terhadap laporan yang pertama tuntas di pengadilan.

“Kita berharap dengan kedatangan perwakilan LPSK RI masalah ini bisa selesai. Namun LPSK RI saat ini masih dalam tahap mengumpulkan bukti," kata Zulkifli