Masuk Daftar Prolega 2022, DPR Aceh Butuh Masukan dari Masyarakat untuk Revisi Qanun Jinayah

Hendra Budian. Foto: RMOLAceh.
Hendra Budian. Foto: RMOLAceh.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Hendra Budian, optimistis terhadap upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual yang lebih baik di masa mendatang. Terutama lewar revisi Qanun Jinayah yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Aceh 2022.


“Revisi Qanun Jinayat adalah salah satu langkah penting yang kami lakukan di DPRA,” kata Hendra Budian, Kamis, 30 Desember 2021. 

Revisi ini, kata Hendra Budian, harus dilakukan. Terutama sebagai respons terhadap kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Aceh dalam beberapa waktu terakhir. 

Kejahatan itu, kata Hendra Budian, membuat masyarakat resah. Hal ini pula yang menjadi perhatian DPRA. Terutama setelah mereka mendengarkan dan mengamati langsung fenomena ini. 

"Semangat kita adalah untuk memperkuat syariat Islam serta perang melawan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Hendra Budian. 

Hendra Budian juga hakul yakin revisi ini mendapatkan dukungan dari semua pihak. Karena itu dia meminta seluruh masyarakat memberikan masukan kepada DPRA untuk menyempurnakan bab-bab dalam qanun tersebut. 

Sebelumnya, DPRA merampungkan pembahasan dan pengesahan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2022. Dalam pembahasan dan pengesahan itu, terdapat 12 rancangan qanun yang masuk dalam daftar Prolega. Satu di antaranya adalah revisi Qanun Jinayat. 

Adapun rancangan qanun yang masuk ke dalam Prolega 2022 adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh No 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Baca Juga Revisi Qanun Jinayat Masuk dalam Prolega Prioritas Tahun 2022 Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.

DPRA juga memasukkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.