Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen

Pemeriksaan swab antigen gratis buat pemudik lebaran 2021. Foto: ist.
Pemeriksaan swab antigen gratis buat pemudik lebaran 2021. Foto: ist.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, mengatakan siapapun yang akan memasuki Aceh wajib menunjukan surat swab antigen. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/9212 tentang antisipasi arus balik Idul Fitri. 


Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Mei mendatang seiring berakhirnya larangan mudik atau penyekatan di perbatasan Aceh. Semua kendaraan, kata Dicky, bisa memasuki Aceh dari Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19. 

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran," kata Dicky Sondani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Mei 2021.

Dicky mengatakan akan ada petugas setiap perbatasan Aceh yang bekerja 24 jam untuk melakukan pengawasan dan pengecekan pada kendaraan dan warga yang akan ke Aceh.

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen.

Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, kata Dicky, maka kendaraan umum tersebut akan diputar balik petugas. Semua itu untuk menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari virus Covid-19. 

Dicky mengatakan kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi surat edaran Gubernur Aceh. Karena jika melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas.