Masyarakat Bunin Minta BPN Tertibkan Kosesi HGU PT Tegas Nusantara

Masyarakat Bunin bersama mahasiswa saat melakukan berunjuk ras di Kantor BPN Aceh. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Masyarakat Bunin bersama mahasiswa saat melakukan berunjuk ras di Kantor BPN Aceh. Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Sejumlah masyarakat Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menertibkan kosesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara. Pasalnya keberadaan perusahaan itu sudah meresahkan warga setempat.


Kepala desa atau kheuciek Gampong Bunin, Mustakirun, mengatakan PT Tegas Nusantara sudah menguasai lahan warga setempat pasca pemerintah memberikan kosesi kepada perusahaan tesebut. Padah desa atau Gampong Bunin sudah memiliki pemerintahan sejak tahun 1840 silam.

"Dari dulu sampai sekarang sudah ada sekitar 20 kheuciek yang menempati di Desa Bunin," kata Mustakirun di sela-sela unjuk rasa yang juga diikuti Rumoh Transparansi dan mahasiswa di Kantor BPN Aceh, Selasa, 16 Mei 2023.

Saat ini, kata Mustakirun, lebih dari 20 tahun lamanya PT Tegas Nusantara tidak beroperasi, dihitung sejak 2002-2023. Sehingga pemerintahan desa setempat mengusulkan sertifikat tanah.

“Namun setelah di cek kelapangan tanah rumah kenak HGU, kami sangat kecewa," ujarnya. "Kami orang paling ujung,  jadi orang bodoh, kami takut di situ ada pertumpahan darah.”

Mustakirun berharap, pemerintah melalui BPN menertibkan persoalan ini. Sebab masyarakat setempat tidak ingin lagi ada PT Tegas Nusantara di sana.

Sementara itu, Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar menjelaskan, dugaan tumpang tindih rumah dan perkebunan warga di Gampong Buni mulai muncul pasca kegiatan review izin yang dilakukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Dari hasil review izin tersebut, kata Crisna, terdapat konsesi yang tidak dikelola oleh pemiliknya berada di Kecamatan Serbajadi atas nama PT Tegas Nusantara. "Temuan review izin ini sebenarnya telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan mengirimkan surat kepada BPN Aceh," kata dia.

Temuan kemudian dipantau ke lapangan menggunakan drone—pesawat tanpa awak. Crisna menyebutkan, hasilnya pemantauan tersebut ada sejumlah rumah, kebun, dan bangunan publik di beberapa desa Kecamatan Serbajadi berada dalam konsesi milik PT Tegas Nusantara.

Crisna menjelaskan PT. Tegas Nusantara memperoleh Hak Guna Usaha No. 34/HGU/BPN/20002 dari BPN/ATR sejak Tahun terbit tanggal enam bulan November tahun 2002 (06-11-2002) sampai dengan tahun berakhir tanggal enam bulan November tahun 2037 (06 -11- 2037). "Terlalu lama masyarakat harus menunggu," ujarnya.

Lahan milik PT Tegas Nusantara berdasarkan peta hasil overlay dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, tersebar 16 desa di Kecamatan Serbajadi.

Adapun desa tersebut adalah, Desa Arul durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah Kering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah taring, Terujak, Tualang dan Desa Leles.