Masyarakat Desa Pulo Kruet Laporkan Bekas Keuchik ke Kejaksaan

Para pelapor di depan kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Foto: ist.
Para pelapor di depan kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Foto: ist.

Sejumlah masyarakat desa Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya melaporkan bekas keucik berinisial (A) kepada Kejaksaan Negeri. 


Bekas keucik itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dalam laporan itu, diwakili oleh Hasbullah dan Muktaruddin dengan didampingi pengacara Denny Agustriarman. 

"Agar kejaksaan segera memproses kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku," kata Hasbullah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juni 2021. 

Hasbullah mengatakan perlu adanya proses hukum hingga tuntas agar keadilan bisa ditegakkan dan hukum bisa dijalankan dengan baik. 

Menurut Hasbullah, tindak pidana korupsi yang dilakukan bekas keucik itu telah melukai dan merugikan warga. 

Hasbullah mengungkapkan dugaan keucik tersebut telah mengorupsi dalam dana desa mencapai ratusan juta rupiah. 

"Desa kami menjadi tertinggal karena  pembangunan desa tidak berjalan sesuai harapan. Masyarakat siap menjadi saksi," kata Hasbullah. 

Hasbullah mengatakan masyarakat merasa kecewa. Apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa yang mengelola uang negara dan sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata dia, sangat berharap agar pelaporan segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Kejadian ini harus jadi pelajaran agar tidak dilakukan oleh keuchik yang lain.