Sejumlah masyarakat desa Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya melaporkan bekas keucik berinisial (A) kepada Kejaksaan Negeri.
- UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Gratis
- 392 Jemaah Haji Kloter 03-BTJ Tiba di Aceh
- Penasehat Hukum Syamsuar Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau
Baca Juga
Bekas keucik itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dalam laporan itu, diwakili oleh Hasbullah dan Muktaruddin dengan didampingi pengacara Denny Agustriarman.
"Agar kejaksaan segera memproses kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku," kata Hasbullah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juni 2021.
Hasbullah mengatakan perlu adanya proses hukum hingga tuntas agar keadilan bisa ditegakkan dan hukum bisa dijalankan dengan baik.
Menurut Hasbullah, tindak pidana korupsi yang dilakukan bekas keucik itu telah melukai dan merugikan warga.
Hasbullah mengungkapkan dugaan keucik tersebut telah mengorupsi dalam dana desa mencapai ratusan juta rupiah.
"Desa kami menjadi tertinggal karena pembangunan desa tidak berjalan sesuai harapan. Masyarakat siap menjadi saksi," kata Hasbullah.
Hasbullah mengatakan masyarakat merasa kecewa. Apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa yang mengelola uang negara dan sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, sangat berharap agar pelaporan segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Kejadian ini harus jadi pelajaran agar tidak dilakukan oleh keuchik yang lain.
- Pemkab Nagan Raya Serahkan 99 Sertifikat Tanah di Desa Babah Dua
- Pengikut Abu Peuleukueng di Nagan Raya Salat Ied dan Lebaran Hari Ini
- PT Fajar Baizury Nagan Raya Dapat Dapat Proper Merah dari KLHK