Seratusan lebih masyarakat Kuala Baru, Aceh Singkil meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh mengevaluasi trase badan jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru- Singkil Telaga Bakti (P.045.13) (MYC) tahun 2020- 2021.
- Sehari Usai Dilantik, JMSI Ambon Gelar Rapat Kerja
- Sebanyak 281 Kali Gempa Terjadi Sepanjang 2021
- Demonstrasi di KPK, Warga Tuntut Umumkan Hasil Penyelidikan KMP Aceh Hebat
Baca Juga
T. Wong Mahli, salah satu masyarakat Kuala Baru, mengatakan permohonan itu diminta karena tidak sesuai lagi dengan rencana pekerjaan sebagaimana tertera di papan informasi proyek.
"Dimana judul papan informasi proyek berjudul pekerjaan peningkatan badan jalan. Sedangkan dalam prosesnya tidak demikian," kata Wong, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 30 Juli 2021.
Wong menjelaskan di dalam pelaksanaan pekerjaaan adanya pembukaan atau pembuatan badan jalan baru yang melintasi pinggir pantai atau sepadan pantai di wilayah kampung Suka Jaya dan Kuala Baru Laut," kata Wong.
Di samping itu, kata dia, pembuatan badan jalan di sekitar pinggir pantai sangat rawan dari ancaman bencana alam. Seperti abrasi, banjir, gempa dan tsunami.
Wong berharap daerah sepadan pantai tersebut didorong untuk upaya-upaya mitigasi dalam pengurangan risiko bencana (PRB).
Wong menyebutkan pembukaan badan jalan baru itu belum ada pengadaan ganti rugi tanah yang jelas hingga saat ini.
Untuk itu, kata Wong, perlu adanya pengawasan khusus dalam pelaksanaan proyek tersebut agar pembangunan peningkatan badan jalan dapat terlaksana dengan maksimal. Pasalnya pekerjaannya masih kecil progresnya.
"Kami dari masyarakat kecamatan Kuala Baru memohon kepada Kepala Dinas PUPR Aceh untuk dapat mengembalikan judul pekerjaan tersebut," kata Wong.
- Warga Aceh Tewas Diduga Dianiaya oleh Oknum Paspampres di Jakarta
- Antisipasi Pendatang Ilegal, Satpolairud Aceh Timur Patroli Gabungan di Selat Malaka
- Si Jago Merah Hanguskan Ruko dan Kios di Simeulue, Dua Orang Terluka