Masyarakat Lima Desa di Nagan Raya Somasi PT Bara Energi Lestari

Masyarakat dari lima desa di Nagan Raya menyampaikan konferensi pers terkait somasi terhadap PT Bara Energi Lestari. Foto: Dokumentasi pribadi.
Masyarakat dari lima desa di Nagan Raya menyampaikan konferensi pers terkait somasi terhadap PT Bara Energi Lestari. Foto: Dokumentasi pribadi.

Lima gampong (desa) di Nagan Raya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap PT Bara Energi Lestari. Mereka menilai perusahaan itu tidak berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang. 


Gampong Krueng Ceuko, Gampong Paya Udeung, Gampong Kuta Aceh, Gampong Krueng Mangkom dan Gampong Alue Buloh merupakan daerah binaan Bara Energi Lestari. Namun hingga saat ini, perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap gampong-gampong yang masuk ke dalam IUP Bara Energi Lestari. 

“Kami mendukung sepenuhnya adanya investasi di Nagan Raya. Namun selama PT Bara Energi Lestari yang penambangan lebih dari 10 tahun, kami belum merasakan dampak signifikan terhadap masyarakat,” kata koordinator kegiatan, T Ridwan, dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 Januari 2022. 

Padahal perusahaan itu mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari penambangan batu bara di lima desa itu. Selama 10 tahun pula masyarakat di gampong-gampong itu tidak mengetahui nilai corporate social responsibility dan mereka juga tidak pernah diikutkan dalam penyusunan program CSR. 

Ridwan juga mengungkapkan bahwa perusahaan itu sulit diajak berkomunikasi. Sehingga aparatur desa sulit menyampaikan keluhan. Termasuk tentang optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal. 

Masalah lain, kata Ridwan, yang harus dibenahi perusahaan adalah keberadaan lubang tambang di Alue Buloh. Ridwan mengatakan masyarakat di daerah tambang selama ini dibohongi oleh perusahaan tersebut. 

“Kami mendapatkan banyak pengetahuan tentang hak kami sebagai masyarakat di ring satu perusahaan tambang dari Gerak Aceh. Kami sadar, ternyata selama ini kami dibohongi oleh perusahaan,” kata Ridwan.

Karena itu, masyarakat lima gampong di ring satu BEL meminta manajemen perusahaan itu memecat beberapa oknum dalam manajemen perusahaan yang selama ini mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP). 

Ridwan juga mengatakan mosi yang meminta perusahaan mengganti beberapa oknum yang menyebabkan komunikasi antara perusahaan dan gampong tak berjalan mulus ini dikirimkan ke kantor pusat perusahaan itu, sebulan lalu. Namun hingga saat ini belum dijawab.

“Kami memberikan waktu sepekan kepada perusahaan untuk memenuhi mosi ini. Jika pada 7 Februari 2022 mosi ini tidak ditanggapi, maka masyarakat akan menuntut perusahaan angkat kaki dari gampong,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengingatkan, jika di kemudian hari muncul sosok anggota masyarakat yang membela perusahaan, maka dapat dipastikan bahwa orang tersebut adalah pengkhianat gampong yang mencari keuntungan pribadi.